Mau Cari Aqiqah Untuk Anak ? Jangan Terkecoh dengan harga Murah !!!

Kamilah yang Berpengalaman yang mengedepankan Ke Syar'i an , Amanah dan Pasti Sedap...

AQIQAH ANAK adalah program layanan penyedia kambing/Domba aqiqah, baik mentah atau masak.

Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber aqiqah di lingkungannya seperti Kota Jepara, Kudus , Demak, Pati dan sekitarnya

Pilih Aqiqah untuk Anak yang hanya seumur hidup sekali...

Jangan Asal !!! Kamilah yang telah bersertifikat MUI ....

AQIQAH SESAMA merupakan program layanan penyedia Kambing/Domba Aqiqah mentah atau masak.

Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber aqiqah di daerah terpencil, rawan gizi, panti asuhan, bencana serta tempat lainnya.

AQIQAH PEDULI yaitu program mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Program ini untuk perusahaan atau perorangan yang ingin berinfak mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Selasa, 19 Juli 2016

Aqiqah Hukumnya Wajib atau Sunnah ?

aqiqah hukumnya wajib atau sunnah

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh, langsung saja ke permasalahan. Saya punya dua anak, no 1 wanita (12 th), no.2 laki-laki (2 th 6 bulan ), semuanya belum saya aqiqah karena keterbatasan dana. Yang jadi pertanyaannya, aqiqah itu wajib atau sunah? Dan bagaimana pelaksanaan aqiqah yang benar sesuai dengan Syariah Islam? Apakah harus menggunakan kambing untuk pelaksanaan aqiqah?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Hukum aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunnah mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah.” (At-Tamhid 4/312)

Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.” Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri sendiri, beliau menjawa: “Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.” Atho` dan Al-Hasan berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya. Imam Al-Baihaqy meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya setelah kenabian (9/300) Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath (994). Akan tetapi kedua hadits tersebut dhoif. (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu, hal. 181-183)

Sembelihan Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:

Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.

Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.

Wallahu’Alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 18 Juli 2016

Aqiqah Hari Ke Berapa ?

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pembahasan kali ini adalah pembahasan terakhir dari kami mengenai aqiqah. Kita masuk pada pembahasan waktu pelaksanaan aqiqah dan beberapa hal lainnya. Semoga bermanfaat.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.
” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apa hikmah aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh?

Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah.
Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain.
 Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.”[1]

Dari waktu kapan dihitung hari ketujuh?

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

“Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang[2] pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam[3] tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”[4] Barangkali yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,

تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Semoga bisa memahami contoh yang diberikan ini.

Bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh?

Dalam masalah ini terdapat silang pendapat di antara para ulama.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap sembelihan biasa.

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.

Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari keempatbelas.
Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilaksanakan pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana hal ini diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aqiqah tidaklah dianggap luput jika diakhirkan waktunya. Akan tetapi, dianjurkan aqiqah tidaklah diakhirkan hingga usia baligh. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.[5]

Dari perselisihan di atas, penulis sarankan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, tidak sebelum atau sesudahnya. Lebih baik berpegang dengan waktu yang disepakati oleh para ulama.
Adapun menyatakan dialihkan pada hari ke-14, 21 dan seterusnya, maka penentuan tanggal semacam ini harus butuh dalil.

Sedangkan menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan oleh anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka jika ini berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, tidaklah tepat. Alasannya, karena riwayat yang menyebutkan semacam ini lemah dari setiap jalan. Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[6]. Wallahu a’lam.

Apakah Disunnahkan Aqiqah pada Bayi yang Keguguran?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”
Beliau menjawab, “Jika bayi dilahirkan setelah bayi dalam kandungan sempurna empat bulan, ia tetap diaqiqahi dan diberi nama. Karena bayi yang telah mencapai empat bulan dalam kandungan sudah ditiupkan ruh dan ia akan dibangkitkan pada hari kiamat.”[7]
Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”

Jawabannya,
 “Jika anak termasuk mati beberapa saat setelah kelahiran, ia tetap diaqiqahi pada hari ketujuh. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat.
Dan di antara faedah aqiqah adalah seorang anak akan memberi syafa’at pada kedua orang tuanya. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah.
Alasannya, karena aqiqah barulah disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu.
Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah. Akan tetapi, barangsiapa yang dicukupkan rizki oleh Allah dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqiqah. Jika memang tidak mampu, maka ia tidaklah dipaksa.”

Si penanya bertanya lagi, “Apakah ketika itu ia diberi nama?” Jawaban beliau, “Iya diberi nama jika ia keluar setelah ditiupkannya ruh yaitu bila genap empat bulan dalam kandungan.”[8]
Dianjurkan Daging Aqiqah untuk Dimasak

An Nawawi Asy Syafi’i menyatakan dalam matan Minhajuth Tholibin, “(Daging aqiqah) disunnahkan untuk dimasak (sebelum dibagikan).”[9] Dengan dimasaknya sembelihan aqiqah ini menunjukkan seseorang itu berbuat baik dengan bertambahnya nikmat dari Allah. Hal ini juga menunjukkan akhlaq mulia dan tanda kedermawanan.[10]

Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Inilah yang lebih tepat. Lebih baik lagi jika dihidangkan dengan bumbu manis menurut pendapat yang lebih tepat.”[11]

Mengundang Makan-Makan Aqiqah

Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah menjelaskan, “Yang lebih afdhol hasil sembelihan aqiqah tersebut yang dikirim kepada orang miskin. Inilah pendapat dari Imam Asy Syafi’i. Namun jika mesti mengundang orang untuk menikmatinya (di rumah), itu juga tidak mengapa.”[12]

Jadi, dibolehkan jika seseorang mengundang orang lain untuk menyantap hasil sembelihan aqiqah dan dinikmati sebagaimana pada walimahan ketika nikah.

Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya, “Apa hukum peraayaan aqiqah dan mengadakan walimah untuk aqiqah?”

Para ulama tersebut menjawab, “Yang dimaksud aqiqah adalah sesuatu yang disembelih untuk si anak pada hari ketujuh setelah kelahiran. Sedangkan walimah adalah makanan yang disajikan pada suatu pesta berupa sembelihan atau yang lainnya. Aqiqah dan walimah adalah dua perkara yang disunnahkan.
Berkumpul-kumpul untuk menikmati makanan semacam ini dan sama-sama bersuka cita serta mengumumkan pernikahan ketika itu adalah suatu hal yang baik.”[13]

Tidak Mengapa Tulang Sembelihan Aqiqah Dipecah

Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.[14]

Di antara ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Tidak dimakruhkan jika daging sembelihan aqiqah dipecah karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.”[15]

Intinya, tidak terlarang memecah tulang hasil sembelihan aqiqah karena tidak
ada dalil shahih yang melarang hal ini.[16]

Tidak Perlu Mengusapkan Darah Hewan Aqiqah pada Bayi
Ini adalah perbuatan masa Jahiliyah yang terlarang dilakukan di saat Islam itu datang.
Dari Buraidah, ia berkata,

كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ.

“Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami lahir anaknya, maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala anaknya tersebut dengan darah sembelihan. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR. Abu Daud no. 2843. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)



Minggu, 17 Juli 2016

Aqiqah Anak Angkat

aqiqah anak angkat

Tanya :

boleh kah meng aqiqah kan anak angkat ?
mohon penjelasannya
jazakumulloh...

Jawaban :

Secara asalnya Aqiqah disyariatkan diambil dari harta ayah si anak,akan tetapi boleh bagi selain Ayah tsb untuk mengaqiqahinya dan membiayai Aqiqah Tersebut  dalam 2 keadaan berikut:

1. Si ayah menolak mengaaqiqahi atau kurang  perduli dg masalah itu.

2. Jika orang yg mengaqiqahinya telah mendapat izin  dari si ayah.

3. Perlu kami tekankan di sini, bahwa jika yang dimaksud dengan anak angkat adalah seorang anak yang diadopsi, kemudian dia dinasabkan ke si pengadopsi, dia juga bisa mewarisi dari pengadopsi ketika meninggal, serta pengadopsi dan keluarganya menjadi mahram anak angkat tersebut maka ini tidaklah ada dalam islam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (٤)ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥). الأحزاب

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka (yang sebenarnya); Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sabtu, 16 Juli 2016

Bagaimana Aqiqah Untuk Anak Kembar ?

Para Ulama menjelaskan bahwa untuk anak kembar, masing-masing anak diaqiqahi sendiri-sendiri.

al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:

فلو ولد اثنان في بطن استحب عن كل واحد عقيقة ذكره بن عبد البر عن الليث وقال لا أعلم عن أحد من العلماء خلافه

Kalau seandainya dilahirkan dua anak dalam satu perut (terlahir kembar, pent), aqiqohnya adalah untuk setiap anak (sendiri-sendiri). Hal ini disebutkan Ibnu Abdil Bar dari al-Layts dan ia berkata: Saya tidak mengetahui ada satu orang saja dari para Ulama yg berbeda pendapat dalam hal itu (Fathul Baari syarh Shohih al-Bukhari li Ibn Hajar (9/592))


Untuk anak laki-laki, yang paling utama adalah masing-masing dua kambing. Sesuai hadits Nabi:

عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Bagi anak laki-laki dua kambing yang setara, dan bagi anak perempuan satu kambing (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Namun, jika orangtua anak itu kesulitan, maka insyaAllah tidak mengapa akikah untuk tiap anak laki-laki 1 kambing. Hal ini dijelaskan oleh sebagian Ulama di antaranya Syaikh Ibn Utsaimin,  Syaikh Sholih al-Fauzan, dan Syaikh Muhammad Ali Farkaus.

Kesimpulan:

Jika terlahir dua anak laki-laki kembar, disunnahkan akikah menyembelih total 4 kambing. Tapi kalau tidak mampu, tidak mengapa total 2 kambing. Masing-masing anak 1 kambing.

Wallaahu A'lam.

(Abu Utsman Kharisman)

Jumat, 15 Juli 2016

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal


Tanya :

Ustadz, anak saya berumur 11 tahun baru saja meninggal dan belum dilakukan aqiqah untuknya saat dia lahir. Apa hukumnya kalau sekarang saya mengaqiqahi anak saya yang sudah meninggal itu? (Nurwidianto, Bantul).



Jawab :

Para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat mengenai hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal dan belum pernah dilakukan aqiqah untuknya. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 129-130).

Tiga pendapat tersebut adalah sbb; pertama, wajib hukumnya secara mutlak melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/234).

Kedua, sunnah hukumnya melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Ini pendapat yang dianggap lebih sahih (ashah) dari dua versi pendapat ulama Syafi’iyyah sebagaimana disebut oleh Imam Rafi’i, juga merupakan satu qaul (pendapat) dari ulama Hanabilah. (As Syarhul Mumti’, 7/540).

Ketiga, aqiqah gugur hukumnya jika anak sudah meninggal. Ini merupakan satu versi lainnya dari dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah, dan juga qaul (pendapat) dari ulama Malikiyyah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/432; Al Muntaqa, 4/200).

Setelah mendalami dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat kedua yang memandang sunnah melakukan aqiqah bagi anak yang sudah meninggal. Alasan pentarjihannya ada 2 (dua) alasan sbb;

Pertama, bahwa pendapat ketiga yang menggugurkan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Karena “sebab” pelaksanaan aqiqah itu tetap ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski anaknya sendiri sudah meninggal. Para fuqaha sepakat bahwa kelahiran anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” pelaksanaan aqiqah. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 132).

Oleh karena itu, selama sebab itu ada,  maka akibat hukumnya --yaitu pelaksanaan aqiqah-- tetap ada dan tidak gugur. Sebaliknya jika sebab suatu hukum sudah tiada, maka menjadi tiada pula pelaksanaan hukumnya. Kaidah fiqih menyebutkan : zawaalul ahkaam bizawaali asbaabiha (tiadanya hukum disebabkan oleh tiadanya sebab-sebab pelaksanaan hukumnya). (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al Anam).

Kedua, pendapat pertama yang mewajibkan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, juga tidak dapat diterima. Hujjah pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi SAW memerintahkan mereka (amarahum) untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing yang setara dan anak perempuan dengan satu kambing.” (HR Tirmidzi). Menurut ulama Zhahiriyah, kata “amarahum” (Nabi SAW memerintahkan) menunjukkan adanya perintah (amar), dan arti asal dari amar adalah wajib. Maka aqiqah itu hukumnya wajib. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/97-98).


Namun pendapat tersebut tidak tepat, karena terdapat qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah itu bukan perintah wajib, melainkan perintah sunnah. Sebab terdapat hadits yang mengaitkan pelaksanaan aqiqah dengan kesukaan (mahabbah) dari mukallaf (ayah si anak). Andaikata aqiqah wajib, niscaya tidak dikaitkan dengan kesukaan mukallaf, melainkan harus dilakukan baik mukallaf suka atau tidak. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/426).

Dari ‘Amr bin Syu’aib RA dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang suka di antara kamu untuk mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukan (aqiqah); untuk anak laki-laki dua kambing yang setara dan anak perempuan satu kambing.” (HR Ahmad 2/182; Abu Dawud no 2742; Nasa`i 7/626). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm.1022).


Berdasarkan dua alasan tersebut, maka pendapat yang paling kuat (rajih) adalah yang tetap mensunnahkan aqiqah untuk anak walaupun anaknya sudah meninggal. Imam Nawawi berkata,”Kalau sekiranya anak yang dilahirkan meninggal setelah hari ketujuh dan setelah adanya kemampuan untuk menyelembelih aqiqah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Imam Rafi’i; yang pertama dan ini yang paling sahih, yakni tetap mustahab (sunnah) untuk mengaqiqahi anak itu...” (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/432). Wallahu a’lam.[]

Selasa, 05 Juli 2016

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H

Kami Segenap Keluarga Besar

AQIQAH KUDUS

 Mengucapkan :

Selamat Idul Fitri  1 Syawal 1437 H

Taqobbalallahu minna wa minkum

 Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian


Jumat, 01 Juli 2016

Rumah Aqiqah Di Kudus

Rumah Aqiqah Di Kudus Syar'i


Assalamu'alaikum wr.wb

Rumah Aqiqah Di Kudus  merupakan layanan aqiqah yang meliputi kota Jepara, Kudus, Pati, Demak dan sekitarnya dengan program layanan Aqiqah Anak, Aqiqah Save, Aqiqah Sesama, Aqiqah Peduli dll.
layanan aqiqah Anak jepara berawal Dari keinginan untuk memperkenalkan aqiqah sebagai sunnah Rasulullah SAW Dalam mengungkapkan rasa  Syukur Atas anugrah Yang telah ALLAH berikan kepada Suami Istri, berupa kelahiran seorang Anak.
Selain bentuk syiar, juga Ingin melakukan pemerataan Distribusi Daging aqiqah Ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan , daerah yang terkena musibah  serta tempat lainya yang berhak mendapatkan bantuan, baik di Jepara, Kudus, Demak , Pati ataupun di daerah lainya.

Wallaikumsalam wr.wb
Hormat Kami
Manajemen Aqiqah Anak Jepara



Rumah Aqiqah Di Kudus Murah


Rumah Aqiqah Di Kudus Sehat