Mau Cari Aqiqah Untuk Anak ? Jangan Terkecoh dengan harga Murah !!!

Kamilah yang Berpengalaman yang mengedepankan Ke Syar'i an , Amanah dan Pasti Sedap...

AQIQAH ANAK adalah program layanan penyedia kambing/Domba aqiqah, baik mentah atau masak.

Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber aqiqah di lingkungannya seperti Kota Jepara, Kudus , Demak, Pati dan sekitarnya

Pilih Aqiqah untuk Anak yang hanya seumur hidup sekali...

Jangan Asal !!! Kamilah yang telah bersertifikat MUI ....

AQIQAH SESAMA merupakan program layanan penyedia Kambing/Domba Aqiqah mentah atau masak.

Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber aqiqah di daerah terpencil, rawan gizi, panti asuhan, bencana serta tempat lainnya.

AQIQAH PEDULI yaitu program mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Program ini untuk perusahaan atau perorangan yang ingin berinfak mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Tampilkan postingan dengan label paket aqiqah di kudus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paket aqiqah di kudus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2016

PERLUKAH ANAK BERBAHASA ASING SEJAK USIA DINI?

PERLUKAH ANAK BERBAHASA ASING SEJAK USIA DINI?



PERLUKAH ANAK BERBAHASA ASING SEJAK USIA DINI?


Bahasa adalah jendela dunia. Terlebih dalam era yang serba modern ini, jika Anda tidak mampu bersaing dengan lulusan dari luar negeri, Anda akan tersisih. Saat ini, banyak sekali orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah internasional, tidak sampai di situ saja, anak-anak juga didaftarkan pada lembaga Bahasa Inggris untuk memperlancar percakapannya. Oleh sebab itu, Bahasa Inggris sudah menjadi sebuah kewajiban untuk dipelajari. Namun, kapan anak sebaiknya belajar bahasa asing?

Kenalkan sejak usia 6 bulan
Pada usia ini, anak sudah mulai tertarik dengan gambar. Anda dapat membelikannya sebuah buku dengan banyak gambar yang didalamnya terdapat kosakata dasar Bahasa Inggris. Misalnya, mengenal bermacam-macam warna dalam Bahasa Inggris. Tidak perlu buku yang mahal dengan kosakata yang banyak, karena pada usia ini anak belum tertarik belajar menghafal kosakata, mereka lebih cenderung memasukan buku-buku itu ke dalam mulutnya. Jadi, cukup yang paling dasar saja agar anak terbiasa mendengar dan mengenal warna terlebih dulu.

Utamakan Bahasa Ibu
Meskipun bahasa asing sangat penting, Anda jangan sampai melupakan bahasa ibu (Bahasa Indonesia). Terlebih jika anak Anda tinggal di sekitar orang yang masih menggunakan Bahasa Indonesia. Hal ini justru akan membuatnya mengalami mental block (hambatan mental) saat mereka ingin mengungkapkan keluh kesahnya, namun kosakata yang dimilikinya sangat terbatas. Tetap gunakan bahasa ibu saat berbicara dengan Anda dan orang-orang sekitar agar kosakatanya pun tidak hilang. Kemampuan Bahasa Inggrisnya masih terus berkembang seiring sejalan dengan kosakata yang dapat diajarkan pada anak seusianya.

Hindari percakapan dengan bahasa asing di usia balita
Untuk menghindari bingung bahasa, Anda harus berkomunikasi dengan bahasa ibu. Di usia balita, sebaiknya tidak perlu mengenalkan abjad dan membaca dalam bahasa asing. Anda dapat membeli buku-buku bergambar dengan kalimat sederhana agar anak merasa kenal dan terbiasa dengan kalimat tersebut. Apabila anak-anak sudah dapat berbahasa ibu dengan baik, barulah Anda boleh menggunakan percakapan dengan bahasa asing dalam kalimat-kalimat yang sederhana.

Berikan buku-buku berbahasa Inggris
Semakin bertambah usianya, Anda dapat memberinya buku cerita dalam Bahasa Inggris, jika dia tidak mengerti artinya, jangan langsung memeritahukannya. Mintalah dia untuk membuka kamus, dengan begitu kosakatanya akan lebih banyak atau membiasakan anak menonton film dalam Bahasa Inggris tanpa subtitle lalu tanyakan bagaimana jalan ceritanya. Jangan terkejut jika dia mengetahui alur ceritanya dengan baik.

Belajar bahasa asing sangat perlu, terlebih Bahasa Inggris karena hampir semua pekerjaan yang bagus membutukan kemampuan berbahasa Inggris yang bagus pula. Namun, Anda tidak perlu mahal-mahal mendaftarkan anak-anak untuk ikut kursus Bahasa Inggris dengan menambah beban pr-nya dan menghafal 16tenses yang membingungkan. Dengan teknik dan membiasakan anak mengenal kosakata sedikit demi sedikit sejak kecil, anak-anak akan mampu menguasainya.

Senin, 12 September 2016

BAHAYA MENGUMBAR MASALAH RUMAH TANGGA PADA SEMBARANG ORANG

BAHAYA MENGUMBAR MASALAH RUMAH TANGGA PADA SEMBARANG ORANG


BAHAYA MENGUMBAR MASALAH RUMAH TANGGA PADA SEMBARANG ORANG




Menghadapi permasalahan rumah tangga tentu tidak mudah. Pada satu titik rasanya Anda ingin meluapkan keluh kesah Anda pada orang lain. Hal ini wajar saja, tapi Anda harus benar-benar selektif jika ingin menceritakan masalah Anda. Ada beberapa hal yang memang harus Anda ceritakan, seperti kasus kekerasan atau pelecehan dalam rumah tangga. Namun, ada hal lain yang tidak perlu diumbar-umbar karena sifatnya yang pribadi, apalagi kepada sembarang orang seperti teman kerja, tetangga, atau asisten rumah tangga Anda. Coba pertimbangkan dulu empat hal berikut ini sebelum mengumbar masalah Anda pada orang lain.

Tak ada penyelesaian
Ketika sedang ada masalah dengan suami, mungkin yang Anda inginkan hanyalah cara agar persoalan tersebut cepat selesai. Anda pun bercerita pada orang lain dengan harapan Anda akan dapat masukan yang berguna. Sayangnya, tidak ada yang paham betul situasi Anda dan suami selain Anda berdua. Pasti ada detail penting yang Anda sembunyikan dari orang lain. Maka, yang dapat mengusahakan penyelesaian hanya Anda sendiri dengan suami. Pahami bahwa hal-hal seperti ini memang akan makan waktu dan tenaga, tidak mungkin bisa selesai dalam satu malam.
Saran yang Anda terima tidak objektif
Jika Anda berkeluh kesah pada sahabat atau saudari Anda, besar kemungkinan mereka akan memberi saran yang hanya menguntungkan Anda tanpa memedulikan keadaan suami Anda. Ini karena mereka lebih peduli pada Anda ketimbang suami. Walaupun mereka adalah pihak luar, jika mereka hanya mendengar permasalahannya dari sudut pandang Anda, mereka tidak akan bisa membantu sama sekali.

Memberikan kesan yang buruk
Hati-hati kalau Anda sering menceritakan masalah perkawinan Anda pada orang lain. Orang lain akan mengira bahwa pernikahan Anda berada di ambang jurang. Lama-kelamaan Anda sendiri pun akan memercayai hal ini dan membawa rasa takut tersebut ke dalam hubungan Anda dan suami.
Suami bisa kehilangan kepercayaan
Anda seharusnya bisa menjadi sosok yang diandalkan dan dipercaya oleh suami untuk sama-sama mengatasi berbagai tantangan berumah tangga. Namun, kalau suami Anda tahu bahwa Anda diam-diam sering menceritakan kesulitan yang dihadapi, suami akan kehilangan kepercayaan pada Anda dan memilih untuk menghindar ketika sedang ada masalah. Hal ini tentunya tidak sehat bagi perkawinan Anda dan suami, bukan?

Minggu, 04 September 2016

6 SPOT DI RUMAH YANG MEMBAHAYAKAN SI KECIL

6 SPOT DI RUMAH YANG MEMBAHAYAKAN SI KECIL

6 SPOT DI RUMAH YANG MEMBAHAYAKAN SI KECIL


Hati-hati jika meninggalkan si kecil bermain dan berjalan-jalan sendiri, meskipun hanya di sekitaran rumah Anda. 6 spot ini bisa sangat berbahaya bagi si kecil jika Anda lengah mengawasinya. Simak yuk apa saja area di rumah yang dapat membahayakan si kecil.

Dinding yang terdapat stop kontak
Meninggalkan si kecil dengan mainannya sendirian di kamar atau di ruang keluarga bagi Anda mungkin merasa aman-aman saja karena si kecil tidak akan keluar rumah dan betah bermain seharian bersama mainannya. Akan tetapi, Anda harus mewaspadai letak stop kontak, jangan sampai anak-anak mudah menjakaunya. Anak kecil sering kali merasa penasaran dengan benda ini dan memasukan jarinya ke dalam sehingga membuatnya terstrum aliran listrik. Tutuplah bagian lubang pada stop kontak ketika Anda tidak meggunakannya, gunakan stop kontak yang terdapat penutupnya atau gunakan solatape.

Dapur
Area ini juga sangat berbahaya. Pasalnya, di dalam dapur ada benda-benda yang tidak sepatutnya digunakan oleh anak-anak tanpa sepengawasan orangtua. Bahkan piring dan gelas dari kaca pun sangat berbahaya karena bisa saja si kecil memecahkan dan menginjaknya. Selain itu, anak-anak juga sering penasaran ketika Anda memasak, awasi dia agar jangan sampai menjatuhkan makanan yang sedang Anda masak hingga mengenainya dan dapat membuat kulitnya melepuh.

Mesin cuci
Ketika anak-anak bermain, sangat memungkinkan bagi mereka untuk mencari benda-benda tertentu yang dapat menjadi tempat persembunyiannya. Awasilah saat anak bermain, mesin cuci bisa berbahaya bagi anak-anak karena bisa saja ketika si kecil bermain bersama temannya, salah satunya akan membuka pintu mesin, satu lainnya bersembunyi di sana, kemudian menutup pintunya dan menekan tombol-tombolnya karena rasa penasaran. Mengerikan, bukan?

Kolam
Area ini juga sangat menarik dan menjadi favorit anak-anak. Tanpa sepengetahuan orangtua anak-anak bisa berlari kearah kolam atau mengejar mainannya yang jatuh ke dalam kolam dan membuatnya ikut terjatuh ke sana. Sebaiknya pasang pagar batasan agar anak tidak memasuki area kolam sendirian.

Balkon
Jika di tingkat dua rumah Anda terdapat balkon, sebaiknya gunakan dinding atau pagar yang tidak mudah untuk dilewati anak-anak. Tubuhnya yang kecil dan masih lentur akan sangat mudah melewati batasan yang Anda buat. Oleh karena itu, pastikan dinding atau pagar yang Anda gunakan tidak mudah dilewati oleh anak-anak agar mereka tidak jatuh.

Tangga
Area yang satu ini juga paling sering diwaspadai oleh orangtua. Jangan sampai anak Anda terjatuh dan terguling dari atas tangga. Jika anak Anda masih belum bisa berjalan dengan benar, sebaiknya gunakan sekat untuk membatasi batas naik dan turun tangga.
Meskipun anak-anak bermain di rumah belum tentu aman bagi mereka. Sebagai orangtua, sebaiknya Anda tetap sigap dalam mengawasi anak, jangan sampai Anda lengah dan terlambat untuk mencegahnya berbuat sesuatu yang dapat membahayakan diri si kecil.

Kamis, 01 September 2016

BAYI MENJULURKAN LIDAH ? ISYARAT APA ?

BAYI MENJULURKAN LIDAH? ISYARAT APA?



BAYI MENJULURKAN LIDAH ? ISYARAT APA ?




Jangan heran ketika bayi Anda menjulurkan lidahnya atau melet. Isyarat ini bisa saja sebagai bentuk komunikasi darinya dalam merespon perkataan Anda. Gerakan bayi memang belum sempurna dan belum dapat berbicara. Oleh karena itu, salah satu bentuk responnya adalah dengan gerakan tangan atau menjulurkan lidah.

Kenapa bisa terjadi?

Penelitian menyatakan bahwa fenomena ini disebut sebagai ‘imitasi tonjolan lidah’ di mana bayi melakukan hal ini sebagai control neuromuscular atau cara untuk berkomunikasi dengan orang sekitarnya dengan memberikan respon.

Proses belajar

Sebenarnya, semua gerakan bayi yang dilakukannya merupakan bentuk dari perkembangan otaknya. Caranya menggenggam jari Anda, tertawa, dan menangis itu semua proses belajar, termasuk saat dia menjulurkan lidahnya. Namun apabila bayi Anda tidak melakukannya, jangan khawatir. Karena memang tidak semua bayi melakukan ini, jika bayi Anda masih dapat merespon stimulus yang Anda berikan, Anda tidak perlu khawatir.

Apakah bisa hilang?

Tentu saja bisa. Jika dia sudah mampu berkomunikasi dengan baik, dia akan berhenti melakukan hal ini karena sudah mampu merespon perkataan orang lain dengan baik. Proses menjulurkan lidah biasanya terjadi pada saat bayi berusia 6 bulan, di mana pada saat itu bayi sudah bisa diberikan makan padat. Namun, ketika dia menjulurkan lidahnya boleh jadi dia tidak menyukai makan padat.

Saat masih bayi, mereka hanya dapat melakukan komunikasi dengan orangtuanya melalui beberapa isyarat. Namun seiring pertumbuhannya, mereka anak mulai meninggalkan bahasa isyarat itu dan belajar untuk berbicara. Jadi, tidak perlu khawatir jika bayi Anda menjulurkan lidahnya ketika Anda mengajaknya berbicara. Pada saat itu bayi Anda sedang berbicara dengan bahasa bayi.

Senin, 15 Agustus 2016

Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  

Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. 1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?<>


2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.

Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.

Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:

فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ

Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.

Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Maftukhan)

Selasa, 19 Juli 2016

Aqiqah Hukumnya Wajib atau Sunnah ?

aqiqah hukumnya wajib atau sunnah

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh, langsung saja ke permasalahan. Saya punya dua anak, no 1 wanita (12 th), no.2 laki-laki (2 th 6 bulan ), semuanya belum saya aqiqah karena keterbatasan dana. Yang jadi pertanyaannya, aqiqah itu wajib atau sunah? Dan bagaimana pelaksanaan aqiqah yang benar sesuai dengan Syariah Islam? Apakah harus menggunakan kambing untuk pelaksanaan aqiqah?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Hukum aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunnah mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah.” (At-Tamhid 4/312)

Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.” Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri sendiri, beliau menjawa: “Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.” Atho` dan Al-Hasan berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya. Imam Al-Baihaqy meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya setelah kenabian (9/300) Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath (994). Akan tetapi kedua hadits tersebut dhoif. (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu, hal. 181-183)

Sembelihan Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:

Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.

Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.

Wallahu’Alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 18 Juli 2016

Aqiqah Hari Ke Berapa ?

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pembahasan kali ini adalah pembahasan terakhir dari kami mengenai aqiqah. Kita masuk pada pembahasan waktu pelaksanaan aqiqah dan beberapa hal lainnya. Semoga bermanfaat.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.
” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apa hikmah aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh?

Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah.
Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain.
 Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.”[1]

Dari waktu kapan dihitung hari ketujuh?

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

“Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang[2] pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam[3] tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”[4] Barangkali yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,

تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Semoga bisa memahami contoh yang diberikan ini.

Bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh?

Dalam masalah ini terdapat silang pendapat di antara para ulama.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap sembelihan biasa.

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya.

Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari keempatbelas.
Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilaksanakan pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana hal ini diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aqiqah tidaklah dianggap luput jika diakhirkan waktunya. Akan tetapi, dianjurkan aqiqah tidaklah diakhirkan hingga usia baligh. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.[5]

Dari perselisihan di atas, penulis sarankan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, tidak sebelum atau sesudahnya. Lebih baik berpegang dengan waktu yang disepakati oleh para ulama.
Adapun menyatakan dialihkan pada hari ke-14, 21 dan seterusnya, maka penentuan tanggal semacam ini harus butuh dalil.

Sedangkan menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan oleh anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka jika ini berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, tidaklah tepat. Alasannya, karena riwayat yang menyebutkan semacam ini lemah dari setiap jalan. Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[6]. Wallahu a’lam.

Apakah Disunnahkan Aqiqah pada Bayi yang Keguguran?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”
Beliau menjawab, “Jika bayi dilahirkan setelah bayi dalam kandungan sempurna empat bulan, ia tetap diaqiqahi dan diberi nama. Karena bayi yang telah mencapai empat bulan dalam kandungan sudah ditiupkan ruh dan ia akan dibangkitkan pada hari kiamat.”[7]
Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”

Jawabannya,
 “Jika anak termasuk mati beberapa saat setelah kelahiran, ia tetap diaqiqahi pada hari ketujuh. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat.
Dan di antara faedah aqiqah adalah seorang anak akan memberi syafa’at pada kedua orang tuanya. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah.
Alasannya, karena aqiqah barulah disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu.
Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah. Akan tetapi, barangsiapa yang dicukupkan rizki oleh Allah dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqiqah. Jika memang tidak mampu, maka ia tidaklah dipaksa.”

Si penanya bertanya lagi, “Apakah ketika itu ia diberi nama?” Jawaban beliau, “Iya diberi nama jika ia keluar setelah ditiupkannya ruh yaitu bila genap empat bulan dalam kandungan.”[8]
Dianjurkan Daging Aqiqah untuk Dimasak

An Nawawi Asy Syafi’i menyatakan dalam matan Minhajuth Tholibin, “(Daging aqiqah) disunnahkan untuk dimasak (sebelum dibagikan).”[9] Dengan dimasaknya sembelihan aqiqah ini menunjukkan seseorang itu berbuat baik dengan bertambahnya nikmat dari Allah. Hal ini juga menunjukkan akhlaq mulia dan tanda kedermawanan.[10]

Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Inilah yang lebih tepat. Lebih baik lagi jika dihidangkan dengan bumbu manis menurut pendapat yang lebih tepat.”[11]

Mengundang Makan-Makan Aqiqah

Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah menjelaskan, “Yang lebih afdhol hasil sembelihan aqiqah tersebut yang dikirim kepada orang miskin. Inilah pendapat dari Imam Asy Syafi’i. Namun jika mesti mengundang orang untuk menikmatinya (di rumah), itu juga tidak mengapa.”[12]

Jadi, dibolehkan jika seseorang mengundang orang lain untuk menyantap hasil sembelihan aqiqah dan dinikmati sebagaimana pada walimahan ketika nikah.

Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya, “Apa hukum peraayaan aqiqah dan mengadakan walimah untuk aqiqah?”

Para ulama tersebut menjawab, “Yang dimaksud aqiqah adalah sesuatu yang disembelih untuk si anak pada hari ketujuh setelah kelahiran. Sedangkan walimah adalah makanan yang disajikan pada suatu pesta berupa sembelihan atau yang lainnya. Aqiqah dan walimah adalah dua perkara yang disunnahkan.
Berkumpul-kumpul untuk menikmati makanan semacam ini dan sama-sama bersuka cita serta mengumumkan pernikahan ketika itu adalah suatu hal yang baik.”[13]

Tidak Mengapa Tulang Sembelihan Aqiqah Dipecah

Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.[14]

Di antara ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Tidak dimakruhkan jika daging sembelihan aqiqah dipecah karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.”[15]

Intinya, tidak terlarang memecah tulang hasil sembelihan aqiqah karena tidak
ada dalil shahih yang melarang hal ini.[16]

Tidak Perlu Mengusapkan Darah Hewan Aqiqah pada Bayi
Ini adalah perbuatan masa Jahiliyah yang terlarang dilakukan di saat Islam itu datang.
Dari Buraidah, ia berkata,

كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ.

“Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami lahir anaknya, maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala anaknya tersebut dengan darah sembelihan. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR. Abu Daud no. 2843. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)



Minggu, 17 Juli 2016

Aqiqah Anak Angkat

aqiqah anak angkat

Tanya :

boleh kah meng aqiqah kan anak angkat ?
mohon penjelasannya
jazakumulloh...

Jawaban :

Secara asalnya Aqiqah disyariatkan diambil dari harta ayah si anak,akan tetapi boleh bagi selain Ayah tsb untuk mengaqiqahinya dan membiayai Aqiqah Tersebut  dalam 2 keadaan berikut:

1. Si ayah menolak mengaaqiqahi atau kurang  perduli dg masalah itu.

2. Jika orang yg mengaqiqahinya telah mendapat izin  dari si ayah.

3. Perlu kami tekankan di sini, bahwa jika yang dimaksud dengan anak angkat adalah seorang anak yang diadopsi, kemudian dia dinasabkan ke si pengadopsi, dia juga bisa mewarisi dari pengadopsi ketika meninggal, serta pengadopsi dan keluarganya menjadi mahram anak angkat tersebut maka ini tidaklah ada dalam islam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (٤)ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥). الأحزاب

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka (yang sebenarnya); Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sabtu, 16 Juli 2016

Bagaimana Aqiqah Untuk Anak Kembar ?

Para Ulama menjelaskan bahwa untuk anak kembar, masing-masing anak diaqiqahi sendiri-sendiri.

al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:

فلو ولد اثنان في بطن استحب عن كل واحد عقيقة ذكره بن عبد البر عن الليث وقال لا أعلم عن أحد من العلماء خلافه

Kalau seandainya dilahirkan dua anak dalam satu perut (terlahir kembar, pent), aqiqohnya adalah untuk setiap anak (sendiri-sendiri). Hal ini disebutkan Ibnu Abdil Bar dari al-Layts dan ia berkata: Saya tidak mengetahui ada satu orang saja dari para Ulama yg berbeda pendapat dalam hal itu (Fathul Baari syarh Shohih al-Bukhari li Ibn Hajar (9/592))


Untuk anak laki-laki, yang paling utama adalah masing-masing dua kambing. Sesuai hadits Nabi:

عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Bagi anak laki-laki dua kambing yang setara, dan bagi anak perempuan satu kambing (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Namun, jika orangtua anak itu kesulitan, maka insyaAllah tidak mengapa akikah untuk tiap anak laki-laki 1 kambing. Hal ini dijelaskan oleh sebagian Ulama di antaranya Syaikh Ibn Utsaimin,  Syaikh Sholih al-Fauzan, dan Syaikh Muhammad Ali Farkaus.

Kesimpulan:

Jika terlahir dua anak laki-laki kembar, disunnahkan akikah menyembelih total 4 kambing. Tapi kalau tidak mampu, tidak mengapa total 2 kambing. Masing-masing anak 1 kambing.

Wallaahu A'lam.

(Abu Utsman Kharisman)

Jumat, 15 Juli 2016

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal


Tanya :

Ustadz, anak saya berumur 11 tahun baru saja meninggal dan belum dilakukan aqiqah untuknya saat dia lahir. Apa hukumnya kalau sekarang saya mengaqiqahi anak saya yang sudah meninggal itu? (Nurwidianto, Bantul).



Jawab :

Para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat mengenai hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal dan belum pernah dilakukan aqiqah untuknya. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 129-130).

Tiga pendapat tersebut adalah sbb; pertama, wajib hukumnya secara mutlak melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/234).

Kedua, sunnah hukumnya melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Ini pendapat yang dianggap lebih sahih (ashah) dari dua versi pendapat ulama Syafi’iyyah sebagaimana disebut oleh Imam Rafi’i, juga merupakan satu qaul (pendapat) dari ulama Hanabilah. (As Syarhul Mumti’, 7/540).

Ketiga, aqiqah gugur hukumnya jika anak sudah meninggal. Ini merupakan satu versi lainnya dari dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah, dan juga qaul (pendapat) dari ulama Malikiyyah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/432; Al Muntaqa, 4/200).

Setelah mendalami dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat kedua yang memandang sunnah melakukan aqiqah bagi anak yang sudah meninggal. Alasan pentarjihannya ada 2 (dua) alasan sbb;

Pertama, bahwa pendapat ketiga yang menggugurkan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Karena “sebab” pelaksanaan aqiqah itu tetap ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski anaknya sendiri sudah meninggal. Para fuqaha sepakat bahwa kelahiran anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” pelaksanaan aqiqah. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 132).

Oleh karena itu, selama sebab itu ada,  maka akibat hukumnya --yaitu pelaksanaan aqiqah-- tetap ada dan tidak gugur. Sebaliknya jika sebab suatu hukum sudah tiada, maka menjadi tiada pula pelaksanaan hukumnya. Kaidah fiqih menyebutkan : zawaalul ahkaam bizawaali asbaabiha (tiadanya hukum disebabkan oleh tiadanya sebab-sebab pelaksanaan hukumnya). (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al Anam).

Kedua, pendapat pertama yang mewajibkan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, juga tidak dapat diterima. Hujjah pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi SAW memerintahkan mereka (amarahum) untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing yang setara dan anak perempuan dengan satu kambing.” (HR Tirmidzi). Menurut ulama Zhahiriyah, kata “amarahum” (Nabi SAW memerintahkan) menunjukkan adanya perintah (amar), dan arti asal dari amar adalah wajib. Maka aqiqah itu hukumnya wajib. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/97-98).


Namun pendapat tersebut tidak tepat, karena terdapat qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah itu bukan perintah wajib, melainkan perintah sunnah. Sebab terdapat hadits yang mengaitkan pelaksanaan aqiqah dengan kesukaan (mahabbah) dari mukallaf (ayah si anak). Andaikata aqiqah wajib, niscaya tidak dikaitkan dengan kesukaan mukallaf, melainkan harus dilakukan baik mukallaf suka atau tidak. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/426).

Dari ‘Amr bin Syu’aib RA dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang suka di antara kamu untuk mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukan (aqiqah); untuk anak laki-laki dua kambing yang setara dan anak perempuan satu kambing.” (HR Ahmad 2/182; Abu Dawud no 2742; Nasa`i 7/626). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm.1022).


Berdasarkan dua alasan tersebut, maka pendapat yang paling kuat (rajih) adalah yang tetap mensunnahkan aqiqah untuk anak walaupun anaknya sudah meninggal. Imam Nawawi berkata,”Kalau sekiranya anak yang dilahirkan meninggal setelah hari ketujuh dan setelah adanya kemampuan untuk menyelembelih aqiqah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Imam Rafi’i; yang pertama dan ini yang paling sahih, yakni tetap mustahab (sunnah) untuk mengaqiqahi anak itu...” (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/432). Wallahu a’lam.[]

Selasa, 05 Juli 2016

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H

Kami Segenap Keluarga Besar

AQIQAH KUDUS

 Mengucapkan :

Selamat Idul Fitri  1 Syawal 1437 H

Taqobbalallahu minna wa minkum

 Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian


Jumat, 01 Juli 2016

Rumah Aqiqah Di Kudus

Rumah Aqiqah Di Kudus Syar'i


Assalamu'alaikum wr.wb

Rumah Aqiqah Di Kudus  merupakan layanan aqiqah yang meliputi kota Jepara, Kudus, Pati, Demak dan sekitarnya dengan program layanan Aqiqah Anak, Aqiqah Save, Aqiqah Sesama, Aqiqah Peduli dll.
layanan aqiqah Anak jepara berawal Dari keinginan untuk memperkenalkan aqiqah sebagai sunnah Rasulullah SAW Dalam mengungkapkan rasa  Syukur Atas anugrah Yang telah ALLAH berikan kepada Suami Istri, berupa kelahiran seorang Anak.
Selain bentuk syiar, juga Ingin melakukan pemerataan Distribusi Daging aqiqah Ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan , daerah yang terkena musibah  serta tempat lainya yang berhak mendapatkan bantuan, baik di Jepara, Kudus, Demak , Pati ataupun di daerah lainya.

Wallaikumsalam wr.wb
Hormat Kami
Manajemen Aqiqah Anak Jepara



Rumah Aqiqah Di Kudus Murah


Rumah Aqiqah Di Kudus Sehat


Kamis, 30 Juni 2016

PAKET AQIQAH DI KUDUS

Layanan Paket Aqiqah Di Kudus Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kemudahan bagi para orang tua dalam, melaksanakan aqiqah bagi buah hati nya. Layanan Yang dimaksud adalah penyediaan HEWAN yang berkualitas Dan syar'i (Sehat, cukup umur dan  tidak Cacat), serta kami olah menjadi masakan dengan  cita rasa yang Lezat.


Paket Aqiqah Di Kudus Murah







Paket Aqiqah Di Kudus Syar'i



  • Hewan Sehat & Berkualitas.
  • Kami pastikan kambing anda CUKUP Umur & Sesuai  Syari'at.
  • Kambing pilih sendiri. 


Senin, 27 Juni 2016

CATERING AQIQAH KUDUS

Catering Aqiqah Kudus mempunyai devisi Katering yakni " CATERING Dapoer Ayoe " Yang di dukung oleh chef (Ahli masak) Yang berpengalaman. Dengan mengedepankan KUALITAS Dan Mutu Pelayanan terbaik dari Kami.

Selain itu Kami juga menyediakan menu-menu Yang Bervariasi dengan rasa lezat,serta Kemasan kotak nasi Yang menarik Sesuai Permintaan, untuk menunjang Acara  Anda.

Semoga kita Bisa bekerja sama dalam setiap Acara  Anda.

Menu   

" CATERING Dapoer Ayoe "


CATERING AQIQAH KUDUS SYAR'I




CATERING AQIQAH KUDUS MURAH



CATERING AQIQAH KUDUS PROFESIONAL



CATERING AQIQAH KUDUS



Kamis, 23 Juni 2016

paket aqiqah kudus

Paket Aqiqah Kudus Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kemudahan bagi para orang tua dalam, melaksanakan aqiqah bagi buah hati nya. Layanan Yang dimaksud adalah penyediaan HEWAN yang berkualitas Dan syar'i (Sehat, cukup umur dan  tidak Cacat), serta kami olah menjadi masakan dengan  cita rasa yang Lezat. 




Paket Aqiqah Kudus Murah






Paket Aqiqah Kudus







Paket Aqiqah Kudus Sehat




  • Hewan Sehat & Berkualitas.
  • Kami pastikan kambing anda CUKUP Umur & Sesuai  Syari'at.
  • Kambing pilih sendiri.

Rabu, 08 Juli 2015

RUMAH AQIQAH KUDUS

Assalamualaikum wr.wb.

Aqiqah adalah acara yang cukup penting bagi putra/putri kita, yang merupakan bentuk rasa syukur kita atas anugrah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Karena kemajuan zaman ini banyak orang tua yang bekerja dan tidak sempat untuk meng-Aqiqahkan anaknya. Kami RUMAH AQIQAH KUDUS (Raja Aqiqah) memberikan solusi tanpa masalah yaitu dengan menyediakan Aqiqah siap saji. Dengan begitu para orang tua hanya perlu memesan, duduk manis di rumah, dan makanan sudah siap.
Free Ongkir,  jangan lupa untuk memesan.
hub: 291-4295915 (0812-2579-4325)

http://aqiqah-anakjepara.com


RUMAH AQIQAH KUDUS SYAR'I




                          RUMAH AQIQAH KUDUS MURAH



RUMAH AQIQAH KUDUS

JASA AQIQAH KUDUS

Assalamu'alaikum wr.wb

Jasa Aqiqah Kudus merupakan layanan aqiqah yang meliputi kota Jepara, Kudus, Pati, Demak dan sekitarnya dengan program layanan Aqiqah Anak, Aqiqah Save, Aqiqah Sesama, Aqiqah Peduli dll.

layanan aqiqah Anak jepara berawal Dari keinginan untuk memperkenalkan aqiqah sebagai sunnah Rasulullah SAW Dalam mengungkapkan rasa  Syukur Atas anugrah Yang telah ALLAH berikan kepada Suami Istri, berupa kelahiran seorang Anak.
Selain bentuk syiar, juga Ingin melakukan pemerataan Distribusi Daging aqiqah Ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan , daerah yang terkena musibah  serta tempat lainya yang berhak mendapatkan bantuan, baik di Jepara, Kudus, Demak , Pati ataupun di daerah lainya.

Wallaikumsalam wr.wb
Hormat Kami
Manajemen Aqiqah Anak Jepara

Jasa Aqiqah Kudus Murah






Jasa Aqiqah Kudus Syar'i








Jasa Aqiqah Kudus

AQIQAH DI KUDUS

Aqiqah adalah acara yang cukup penting bagi putra/putri kita, yang merupakan bentuk rasa syukur kita atas anugrah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Karena kemajuan zaman ini banyak orang tua yang bekerja dan tidak sempat untuk meng-Aqiqahkan anaknya. Kami Raja Aqiqah memberikan solusi tanpa masalah yaitu dengan menyediakan Aqiqah siap saji. Dengan begitu para orang tua hanya perlu memesan, duduk manis di rumah, dan makanan sudah siap.
Free Ongkir,  jangan lupa untuk memesan.
hub: 291-4295915 (0812-2579-4325)
http://aqiqah-anakjepara.com


Jasa Aqiqah Di Kudus



\
Jasa Aqiqah Kudus